- Melaksanakan dan mewajibkan kegiatan Pramuka kepada siswa-siswi kelas I-V SD, Kelas I SMP, Kelas I SMA dan Kelas I SMK mulai awal Tahun Pelajaran 2012/2013
- Mendirikan Gugus Depan Baru bagi sekolah yang belum memiliki Gugus Depan Pramuka
- Mengaktifkan kembali Gugus Depan Pramuka bagi sekolah yang memiliki Gudep tapi tidak aktif.
- Melaksanakan penggunaan seragam Pramuka sebagai seragam sekolah sesuai dengan aturan penggunaan dan petunjuk penyelenggaraan seragam Pramuka yang benar.
- Teknis pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan Kwatir Cabang Gerakan Pramuka Kota Surabaya, Jalan Karah Agung 49 Surabaya, Telepon ( 031 ) 8294711
Sumber:
uptdgubeng.tk