selamat datang diblog Kwarran Gubeng Surabaya

Selamat Datang diblog Kwarran Gubeng Surabaya

Rabu, 29 Agustus 2012

Surat Edaran Pramuka

Dalam rangka menindaklanjuti Revitalisasi Gerakan Pramuka yang telah dicanangkan Presiden RI selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka Nomor 246 Tahun 2009 tentang Pemberian Tugas Penyelenggaraan Pendidikan Bela Negara dan Pembinaan Karakter Bangsa kepada Gerakan Pramuka, dengan ini kami minta Saudara untuk :
  1. Melaksanakan dan mewajibkan kegiatan Pramuka kepada siswa-siswi kelas I-V SD, Kelas I SMP, Kelas I SMA dan Kelas I SMK mulai awal Tahun Pelajaran 2012/2013
  2. Mendirikan Gugus Depan Baru bagi sekolah yang belum memiliki Gugus Depan Pramuka
  3. Mengaktifkan kembali Gugus Depan Pramuka bagi sekolah yang memiliki Gudep tapi tidak aktif.
  4. Melaksanakan penggunaan seragam Pramuka sebagai seragam sekolah sesuai dengan aturan penggunaan dan petunjuk penyelenggaraan seragam Pramuka yang benar.
  5. Teknis pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan Kwatir Cabang Gerakan Pramuka Kota Surabaya, Jalan Karah Agung 49 Surabaya, Telepon ( 031 ) 8294711
Atas perhatian Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.

Sumber:
uptdgubeng.tk